ID:
Password:
Upacara Pewiwahan dan Suddhi Wadani ke-40 di Pura Satya Dharma Batam
 
  home

Pada hari Minggu Kliwon, 23 January 2005 merupakan hari yang paling berbahagia pagi pasangan pengantin baru Saudara I Gede Widi Adnyana dari Buleleng – Bali dengan Saudari Arma Yulita dari Palembang , sebab pada hari itu diadakan upacara memasuki masa Grahasta/ pawiwahan.

Upacara Pawiwahan di Pura Satya Dharma, di mulai sekitar pukul 18.00 di pimpin oleh Pemangku I Putu Satria Yasa. Setelah upacara upacara madengen-dengen (makala-kala) yang merupakan bagian yang terpenting di dalam rangkaian upacara perkawinan. selesai, kemudian di lanjutkan dengan persembahyangan bersama antara kedua mempelai dengan umat Hindu yang hadir di Padmasana Pura Satya Dharma.

Sekitar pukul 19.30, persembahyangan selesai dan umat kembali berkumpul di ruangan serbaguna untuk mengikuti acara selanjutnya yaitu doa bersama. Acara dibuka oleh Sekretaris PHDI, Bpk Siputu Sumardhaya dan memperkenalkan nama kedua mempelai. Berikutnya dilakukan doa bersama di pimpin Oleh Bpk Wyn Catra Yasa dan Bpk Made Kasa Astawa. Tradisi doa bersama untuk kelanggengan rumah tangga kedua mempelai ini merupakan salah satu urutan prosesi pawiwahan yang sering dilakukan oleh umat Hindu Batam.

Setelah doa bersama, acara selanjutnya adalah sambutan dari wakil keluarga mempelai yang pada intinya adalah ucapan terima kasih kepada semua umat serta rekan rekan kerja yang telah membantu terlaksananya upacara Pawiwahan ini. Kata sambutan berikutnya adalah dari ketua PHDI Kota Batam., tetapi sebelum memberikan kata sambutannya, terlebih dahulu beliau memperkenalkan kembali kepada umat Hindu yang hadir mengenai susunan kepengurusan PHDI Kota Batam. Sebab ada beberapa pengurus yang sudah diganti karena pindah tugas atau pulang ke Bali.

“Saya merasa sangat bersyukur kepada Hyang Widhi, karena masih bisa menghadiri upacara pawiwahan yang ke 40 di sini, dan hampir semua acara tersebut telah saya hadiri sejak Pura Satya Dharma Muka kuning dibangun.,” begitu kata sambutan yang disampaikan oleh Bapak Wayan Catra Yasa selaku Ketua PHDI Batam.Pada kesempatan ini pula, beliau mengharapkan agar setelah memasuki masa Grhasta, kedua mempelai bisa lebih meningkatkan lagi peran serta dan keaktifan dalam mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan. Selanjutnya Bapak Wyn Catra Yasa menyerahkan Surat Keterangan Pernikahan menurut Agama Hindu dari PHDI Batam untuk selanjutnya di buatkan Akta Perkawinan di Kantor Catatan Sipil serta Surat Pernyataan masuk Agama Hindu kepada Saudari Arma Yulita.

Pelaksanaan upacara dilakukan secara sederhana dan khidmat serta di hadiri oleh Umat Hindu yang berada di Pulau Batam dan Pulau Bulan. Berkat rasa kekeluargaan yang cukup erat antar umat baik di Pulau Bulan maupun di Batam, upacara pawiwahan ini bisa terselenggara seperti yang telah di rencanakan sebelumnya. Setelah melakukan ramah tamah dengan kedua mempelai serta selingan prasadam, selanjutnya acara diakhiri pada pukul 21.00.

Sebelum upacara Pawiwahan dilaksanakan, sehari sebelumnya telah di selenggarakan upacara Sudhi Wadani pada hari Sabtu, 22 January 2005 di rumah ketua PHDI Batam, yang di hadiri oleh saksi / wali dari Sdri Arma Yulita serta pengurus PHDI yang di tunjuk.

Suddhi wadani artinya : (suddi = suci/sakral, wadani = kata-kata/ucapan) Jadi suddhi wadani adalah pengucapan kata-kata suci yaitu : OM SA BA TA A I NA MA SI WA YA ANG UNG MANG OM, dimana dengan mengucapkan kata-kata suci itu dihadapan Hyang Widhi yang distanakan dalam suatu niyasa (simbol) berupa sanggar surya atau pelinggih Padmasana, dengan terlebih dahulu ada banten dengan unsur-unsur : bunga, buah, biji-bijian, harum-haruman, bija, api dan air, serta dipimpin oleh Pinandita atau Pandita serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait, maka orang yang mengucapkan kata-kata suci itu SUDAH SYAH MENJADI HINDU.

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka pasangan yang akan melangsungkan pernikahan hendaknya mempunyai agama serta kepercayaan yang sama. Pasal 2 (1) UU Perkawinan No. 1/1974 dimana ditegaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka sahnya perkawinan Hindu harus menurut agama Hindu. Maka dari itulah , upacara Suddhi Wadani ini di selenggarakan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun.