Hindu Batam

Link

Sponsor

Mau pasang banner di HinduBatam? Hub Pengasuh [ Klik Disini ]

PHDI Prov. Kepri

PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PROV. KEPRI
Periode 2005 – 2010
Skretariat : Pura Agung Amerta Bhuana- Jalan Gajah Mada No 3 Seiladi-Batam

Phone:(0778)462561  e-mail: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
website: http: // www.hindubatam.com

Susunan Pengurus PHDI Provinsi Kepri Masa Bhakti 2005-2010

SURAT KEPUTUSAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Nomor:072/SK/Parisada Pusat/IV/2006

Menimbang :
a. Bahwa PHDI Pusat merupakan Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia, yang berfungsi antara lain untuk memasyarakatkan ajaran Veda, Bhisama dan Keputusan-keputusan PHDI.

b. Bahwa PHDI Pusat mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan susunan Pengurus Parisada tingkat Provinsi berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 20 Ayat 5 PHDI sesuai dengan hasil Loka Sabha.

c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dibuat Surat Keputusan untuk mengesahkan susunan dan personalia Pengurus PHDI Provinsi Kepulauan Riau.

Mengingat :
1. Ketetapan Maha Sabha VIII PHDI tahun 2001 Nomor : I/TAP/M.SABHA VIII/2001 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI.

2. Ketetapan Maha Sabha VIII PHDI  tahun 2001 Nomor : II/TAP/M.SABHA VIII/2001 tentang Program Kerja PHDI.

Memperhatikan:
Hasil Loka Sabha PHDI Provinsi Kepulauan Riau tanggal 12 Pebruari 2005.

Memutuskan
Menetapkan: Surat Keputusan Pengurus Harian PHDI Pusat tentang pengesahan Susunan dan Personalia pengurus PHDI Provinsi Kepulauan Riau masa bhakti 2005 - 2010.

Pertama : Mengesahkan Susunan dan Personalia Pengurus PHDI Prov. Kepri masa Bhakti 2005 - 2010 berdasarkan hasil Loka Sabha PHDI Prov. Kepri pada tanggal 12 Pebruari 2005

Kedua : Susunan dan Pengurus PHDI Prov. Kepri tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

Ketiga: Keputusan ini bersifat kolektif, kolegial mengutamakan pengabdian untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat dalam melaksanakan dharma.

Keempat: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, di Jakarta 12 April 2006.

 


AddThis
 

Copyright © 2010 Hindu Batam. Developed by IndoLiveSite