PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PROV. KEPRI
Periode 2010 – 2015
Skretariat : Komersial Area Panbil Blok B No.3A Muka Kuning Batam
Phone:+628126105192; +62811701577; +6281372047942 - Fax : +62778-31086 - Milist : hindu-
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
website: http: // www.hindubatam.com
| Susunan Pengurus PHDI Provinsi Kepri Masa Bhakti 2010-2015
SURAT KEPUTUSAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT Menimbang : b. Bahwa PHDI Pusat mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan susunan Pengurus Parisada tingkat Provinsi berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 20 Ayat 5 PHDI sesuai dengan hasil Loka Sabha. c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dibuat Surat Keputusan untuk mengesahkan susunan dan personalia Pengurus PHDI Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat : 2. Ketetapan Maha Sabha VIII PHDI tahun 2001 Nomor : II/TAP/M.SABHA VIII/2001 tentang Program Kerja PHDI. Memperhatikan: Memutuskan Menetapkan: Surat Keputusan Pengurus Harian PHDI Pusat tentang pengesahan Susunan dan Personalia pengurus PHDI Provinsi Kepulauan Riau masa bhakti 2010 - 2015. Pertama : Mengesahkan Susunan dan Personalia Pengurus PHDI Prov. Kepri masa Bhakti 2010 - 2015 berdasarkan hasil Loka Sabha PHDI Prov. Kepri pada tanggal 07 Maret 2010 Kedua : Susunan dan Pengurus PHDI Prov. Kepri tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. Ketiga: Keputusan ini bersifat kolektif, kolegial mengutamakan pengabdian untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat dalam melaksanakan dharma. Keempat: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, di Jakarta 24 Maret 2010.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|







