PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PROV. KEPRI
Periode 2005 – 2010
Skretariat : Pura Agung Amerta Bhuana- Jalan Gajah Mada No 3 Seiladi-Batam
Phone:(0778)462561 e-mail:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
website: http: // www.hindubatam.com
| Susunan Pengurus PHDI Provinsi Kepri Masa Bhakti 2005-2010
SURAT KEPUTUSAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT Menimbang : b. Bahwa PHDI Pusat mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan susunan Pengurus Parisada tingkat Provinsi berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 20 Ayat 5 PHDI sesuai dengan hasil Loka Sabha. c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dibuat Surat Keputusan untuk mengesahkan susunan dan personalia Pengurus PHDI Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat : 2. Ketetapan Maha Sabha VIII PHDI tahun 2001 Nomor : II/TAP/M.SABHA VIII/2001 tentang Program Kerja PHDI. Memperhatikan: Memutuskan Pertama : Mengesahkan Susunan dan Personalia Pengurus PHDI Prov. Kepri masa Bhakti 2005 - 2010 berdasarkan hasil Loka Sabha PHDI Prov. Kepri pada tanggal 12 Pebruari 2005 Kedua : Susunan dan Pengurus PHDI Prov. Kepri tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. Ketiga: Keputusan ini bersifat kolektif, kolegial mengutamakan pengabdian untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat dalam melaksanakan dharma. Keempat: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, di Jakarta 12 April 2006.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





