Hindu Batam

Link

Sponsor

Mau pasang banner di HinduBatam? Hub Pengasuh [ Klik Disini ]

PHDI Kota Batam

PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA KOTA BATAM
Periode 2006 – 2011
Skretariat : Pura Agung Amerta Bhuana- Jalan Gajah Mada No 3 Seiladi-Batam

Phone:(0778)462561  e-mail: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
website: http: // www.hindubatam.com

Susunan Pengurus PHDI Kota Batam Masa Bhakti 2006-2011

SURAT KEPUTUSAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PROVINSI KEPRI
Nomor:01/SK/Parisada Kepri/VII/2006

Menimbang :
a. Bahwa PHDI Prov. Kepri merupakan Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia di kepulauan Riau, yang berfungsi antara lain untuk memasyarakatkan ajaran Veda, Bhisama dan Keputusan-keputusan PHDI Pusat.

b. Bahwa PHDI Prov. Kepri mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan susunan Pengurus Parisada tingkat Kota dan Kabupaten berdasarkan Anggaran Dasar Bab VI Pasal 21 PHDI Prov. Kepri sesuai dengan hasil Loka Sabha.

c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dibuat Surat Keputusan untuk mengesahkan susunan dan personalia Pengurus PHDI Kota Batam

Mengingat :
1. Ketetapan Loka Sabha I PHDI Prov. Kepri tahun 2005 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI Prov. Kepri.

2. Ketetapan Loka Sabha I PHDI Prov. Kepri tahun 2005 tentang Program Kerja PHDI Prov. Kepri.

Memperhatikan:
Hasil Loka Sabha PHDI kota Batam tanggal 10 Juli 2006.

Memutuskan
Menetapkan: Surat Keputusan Pengurus Harian PHDI Prov. Kepri tentang pengesahan Susunan dan Personalia pengurus PHDI kota Batam masa bhakti 2006 - 2011.

Pertama : Mengesahkan Susunan dan Personalia Pengurus PHDI Kota Batam masa Bhakti 2006 - 2011 berdasarkan hasil Loka Sabha PHDI Kota Batam pada tanggal 10 Juli 2006

Kedua : Susunan dan Pengurus PHDI Kota Batam tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

Ketiga: Keputusan ini bersifat kolektif, kolegial mengutamakan pengabdian untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat dalam melaksanakan dharma.

Keempat: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, di Batam 18 Juli 2006


AddThis
 
You are here: Home Organisasi PHDI Kota Batam