oleh: Drs. I Wayan Catra Yasa,
12 Oktober 2006
Sehubungan dengan pelaksanaan Mahasabha PHDI yang ke IX yang
diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah dari tgl 14 – 18 Oktober
2006, maka pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan kepada generasi
muda Hindu, sesungguhnya apakah yang disebut dengan Parisada itu?
Di dalam Kitab Manawa Dharmasastra Bab XII sloka 110 – 114 dinyatakan
sebagai berikut:
Sloka110: “Bahwa Parisada dinyatakan sebagai kekuatan hukum yang sah dan
tak seorangpun yang bisa membantahnya”.
Sloka 111: “Tiga orang yang masing-masing mengetahui satu bagian dari
tiga pokok isi Weda, seorang ahli lokika, seorang ahli mamansa, seorang
ahli nirukta, seorang yang menghafalkan lembaga dharma, ketiganya
merupakan Parisada yang sah terdiri atas setidak-tidaknya sepuluh orang
anggota”.
Sloka 112: “Seorang yang mengetahui Rg Weda, seorang yang mengetahui,
Yayur Weda, dan seorang yang mengetahui Sama Weda, akan dikenal
merupakan Majelis yang setidak tidaknya terdiri dari tiga anggota yang
memutuskan hukum”.
Sloka 113: “Seorang Brahmana yang ahli dalam Weda harus dianggap
mempunyai kekuatan hukum".
Sloka 114: "Walaupun ribuan Brahmana yang memenuhi kewajiban sucinya,
yang tidak kenal dengan Weda dan hidup karena warnanya, daging, mereka
belum dapat dikatakan Parisada untuk memutus perbedaan dalam dharma itu".
Begitu kira-kira petikannya, jadi Parisada sebenarnya adalah kumpulan
Brahmana ahli yang duduk berhimpun memecahkan masalah agama. Parisada
dimintai penjelasan dan keputusan tentang penyelesaian masalah–masalah
kehidupan beragama.
Kita harus mengangkat kedua tangan dan memberikan aplaus kepada para
Brahamana dulu ketika berhimpun dan bermusyawarah pada tahun 1959 di
Campuan – Ubub - Bali untuk merumuskan sebuah nama yang diputuskan
menggunakan nama PARISAD sebagai lembaga tertinggi agama Hindu.
Kemudian bagaimana lantas perkembangannya? Apakah masih boleh kita
menyebut dengan istilah Parisad ketika lembaga ini berkembang ke seluruh
penjuru nusantara, yang barangkali pengurusnya belum tentu ahli dalam
Weda? Karena dalam sloka 115 disebutkan: “Dosa dari pada mereka yang
bodoh menjelma ke dalam kegelapan dan tidak mengenal terhadap dharma,
memerintahkan atas kewajibannya, jatuh seratus kali lebih dari pada
orang-orang yang ahli akan itu. Apakah berarti berarti ada tantangan dan
harapan bagi pengurus yang hukumnya wajib untuk belajar Weda sehingga
dalam mengemban dharma dan aktualisasinya tidak menemui kendala
dilapangan?
Semestinya kita kembali kepada jalur semula, jika lembaga tertinggi ini
masih kita anggap sebagai prabawa berkarisma yang menjadi media di
tengah-tengah pembinaan umat Hindu, yang kesuciannya ajeg tidak dikotori
oleh muatan politik penguasa seperti terjadi pada masa lalu.
Lantas, bagaimana generasi muda Hindu harus bersikap?
Sebagai ujung tombak Hindu di masa depan, generasi muda Hindu diharapkan
agar berusaha semaksimal mungkin peduli akan keberadaan Parisada dengan
jalan mengikuti kegiatannya, dan pro aktif dalam usaha ikut pembinaan
keagamaan di intern umat atau barangkali ikut bhakti sosial ketika kita
melaksanakan kegiatan ekstern, sehingga peran serta bisa dirasakan,
ambil azas manfaatnya sehingga ketika menginjak pada masa Grehastem
tidak lagi merasa canggung untuk memberikan pelayanan kepada umat karena
sudah terbiasa dari mudanya.
Pada masa brahmacari yakni masa menuntut ilmu pengetahuan, maka wajib
juga dibarengi dengan mempelajari Weda, sumber dari segala sumber hukum
suci dan diresapi dalam hati agar kita menjadi orang –orang yang budiman
yang tidak pernah punya rasa benci maupun cinta yang berlebihan. Belajar
Weda tidak mesti di pendidikan formal seperti UNHI. Bagi generasi muda
Hindu yang sedang belajar di luar Bali, setidaknya ada buku Weda di
dalam kamar, begitu dekat dan sebelum belajar ilmu yang lain hendaknya
buku Weda dibaca terlebih dahulu paling lama 15 menit setiap harinya,
sehingga memang benar bahwa ilmu yang akan didasari oleh ilmu
pengetahuan yang bersumber dari Weda.
Kata kunci adalah aktualisasi brahmacari. Hendaknya dia melihat semua
wanita sebagai perwujudan ibunya, begitu pula hendaknya dia melihat
semua pria sebagai perwujudan ayahnya, maka dengan demikian kita akan
dapat lebih mudah berkosentrasi untuk menutut ilmu pengetahuan sampai
akhirnnya berhasil dan memperlihatkan prestasi belajar yang mengagungkan
kepada orang tuanya sebagai salah satu catur guru bhakti kepada yakni
guru rupaka. Keberhasilan ini akan menambah kebanggaan orang tua,
sehingga anak siap dilepas ke tengah masyarakat tanpa menjadi sampah
masyarakat. Orang tua mengharapkan agar anaknya dapat tumbuh berkembang
sebagai generasi muda hindu yang militan yang mampu menjadi contoh dan
corong cahaya keluarga.
Kontribusi yang diharapkan dari elite intelektual muda Hindu adalah
bagaimana caranya mencari satu format baru agar Parisada menjadi
organisasi yang modern yang menerapkan SWOT atau mengadopsi management
yang bermutu dalam mengantisipasi persoalan yang dihadapi. Aktualisasi
pemaknaan Tri Hita Karana harus dilaksanakan secara murni dan konskuen,
bukan saja dalam batas wacana. Keharmonisan hubungan antara manusia
dengan manusia sebagai landasan untuk ikut bermusyawarah untuk mencari
mufakat.
“Om Hyang Widhi, kami berkumpul di tempat ini, hendak berbicara satu
sama lain untuk menyatukan pikiran sebagaimana halnya para Dewa yang
selalu bersatu”. Begitulah petikan dalam Rg Veda. Begitu juga hubungan
antara manusia dengan alam di sekitar, seharusnya kita menjaga
keseimbangan sehingga aksi dan reaksi berbanding lurus. Lebih-lebih
pelaksanaan hubungan antara manusia dengan Tuhan / Hyang Widhi,.
“Jalan apapun yang engkau tempuh untuk mendekat padaKu, Aku terima
dengan senang hati asalkan berlandaskan keheningan dan kesucian serta
ketulusan. Petikan Bhagawadgita ini jangan diplesetkan untuk berpindah
agama, bukan begitu makna yang dimaksud, melainkan menjalankan dengan
baik dan benar tentang bhakti marga, jnana marga, karma marga dan yoga
marga. Keempat jalan itu memang kontras namun sebenarnya sama tujuan
yakni menuju kepada penyatuan dengan Brahman.
---ooo---
[Kembali ke Atas]