Jauh sebelum keberadaan SK bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9, di kota Batam telah
terbentuk pola kerukunan antar umat beragama dalam lembaga Forum
Musyawarah Umat Beragama (FMUB). Lembaga ini awalnya didirikan oleh
tokoh tokoh umat beragama Kota Batam pada tanggal 15 Maret 2003 dengan
tujuan mengedepankan kebersamaan dalam upaya meningkatkan kerukunan umat
beragama di kota Batam. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kota Batam
sebagai miniatur masyarakat Indonesia dan dunia lengkap dengan agama dan
kepercayaan yang dianut.
FMUB sebagai
lembaga independen dan partner pemerintah kota Batam, telah sangat aktif
menyelesaikan persoalaan antar umat beragama, yang mungkin dapat
menyebakan konflik jika tidak ditangani secara komprehensif. Selama
terbentuknya FMUB sejak tahun 2003, FMUB telah melaksanakan 2 kali Rapat
Kerja. Dalam setiap rapat kerjanya, FMUB selalu mengundang tokoh-tokoh
nasional umat bearagama dari semua agama, untuk mempresentasikan
pemikirannya tentang bagaimana membangun kerukukan antar umat beragama
yang dapat menjaga kerukunan antar umat beragama di kota Batam dalam
suasana kondusif.
Pada tanggal 16
September 2006, FMUB melaksanakan Musyawarah III di Hotel Nagoya Plaza.
Agenda utama musyawarah ini adalah pembahasan SK bersama Menteri Agama
RI dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006, Laporan pertanggung
jawaban ketua FMUB dan perlu tidaknya FMUB berubah nama menjadi FKUB.

Dalam sambutannya di Musyawarah III FMUB, ketua FMUB, Didi Suryadi,
memaparkan bagaimana tokoh tokoh umat beragama selalu datang dengan
senyum walaupun persoalan yang dihadapi sangat sulit. Dalam laporan
pertanggung-jawabannya, beliau juga menekankan bahwa sebenarnya tidak
ada persoalan umat beragama di tingkat bawah, yang ada justru persoalan
diantara tokoh-tokoh umat beragama itu sendiri. Walaupun banyak yang
telah dilakukan, namun kegiatan tersebut dilakukan dengan tertatih-tatih.
Karena sifat independennya, FMUB selama ini memang tidak pernah meminta
minta dana dari pemerintah. Semua dana yang dikeluarkan didapat dari
donatur dari tokoh tokoh umat beragama itu sendiri.
Dalam sidang pleno mengenai pembahasan Perubahan dari FMUB ke FKUB
seperti yang diamanatkan oleh SK bersama antara Menteri Agama dan
Menteri dalam negeri, semua peserta sidang sepakat untuk mengubah nama
FMUB menjadi FKUB. Ada semangat bersama bahwa perubahan ini untuk lebih
mendorong kegiatan Forum menjadi lebih aktif, karena secara legalitas
merupakan produk hukum yang mendapat dukukan penuh dari pemerintah
khusunya dalam pendanaan.
Perubahan ini memang membawa konsekuensi
bahwa jumlah tokoh-tokoh umat beragama dari masing masing agama yang
duduk dalam forum semakin berkurang karena komposisi forum sudah
ditentukan oleh undang-undang. Walaupun komposisi tokoh umat beragama
yang duduk dalam forum ini ditentukan oleh proporsi jumlah umat, semua
tokoh umat beragama berkeyakinan bahwa persoalan kerukunan tidak akan
bisa dipecahkan jika keputusan yang diambil mengedepankan komposisi
jumlah umat beragama atau bukan berdasarkan kebersamaan.
Menyadari begitu kompleknya persoalan umat beragama dan pentingnya
menjaga Batam tetap kondusif dalam tatanan Propinsi Kepulauan Riau,
semua umat beragama mendudukkan tokoh-tokoh terbaiknya dalam Forum ini.
Umat Hindu kota Batam mengajukan Drs.Wayan Catra Yasa untuk kembali
duduk dalam forum ini. Melalui sidang tim formatur, Drs. Wayan Catra
Yasa kembali dipercaya oleh para tokoh umat beragama di kota Batam
menjadi Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama mendampingi Didi
Suryadi yang juga kembali didaulat untuk memimpin Forum Kerukunan Umat
Beragama.
Kedua tokoh yang telah memberikan
kontribusi yang sangat besar menjaga keharmonisan hubungan antar umat
beragama kota Batam, memang sangat diharapkan oleh semua tokoh umat
beragama untuk selalu memberikan pemikiran dan kerja kerasnya demi
terwujudnya Batam Kota Madani. Selamat Bekerja Bapak H Didi Suryadi,
Selamat bekerja Pak Wayan. Doa kita selalu bersama Bapak semua.
Kembali ke Atas]